Minggu, 19 April 2020

Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokratis

Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokratis
Dalam era demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Fungsi Pers
Beberapa fungsi Pers berdasarkan UU No. 40/1999 sebagai berikut;
a. Fungsi informasi
masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.

b. Fungsi pendidikan
sebagai sarana pendidikan massa (massa Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.

c. Fungsi menghibur
Hal-hal yang bersifat menghibur sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Isi surat kabar atau majalah yang bersifat hiburan dapat berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, certia bergambar, pojok, teka-teki silang, dan karikatur.

d. Fungsi kontrol sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut;
  • Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan).
  • Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat).
  • Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
Fungsi kontrol sosial pers bisa dikatakan sebagai sikap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimuat dapat secara langsung atau tidak langsung mengkritik terhadap aparatur pemerintah atau lembaga-lembaga masyarakat yang terkait sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers mempunyai banyak tujuan, antara lain sebagai berikut;
  • Melindungi hak-hak asasi manusia dari tindakan-tindakan yang dilakukan sewenang-wenang oleh siapapun.
  • Menjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
  • Melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat, baik kepentingan politik, sosial, ekonomi, maupun budaya.
  • Menjaga agar jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD, UU, serta kehendak seluruh lapisan masyarakat dan bangsa.
  • Menjaga agar aparat pemerintah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan mengabdi kepada rakyat.
  • Mendukung pemerintahan yang demokratis sehingga tidak mengarah kepada tiranisme dan nepotisme.
  • Mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, baik material maupun spiritual.
  • Melakukan kontrol sosial terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan yang dilakukan badan administrasi negara.
  • Melakukan kontrol sosial agar dapat membantu terselenggaranya pelaksanaan pekerjaan yang sehat dari abdi negara, dan lain sebagainya.
Pada hakikatnya, fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial merupakan fungsi paling elementer dalam sistem pemerintahan demokratis. Tatanan kehidupan sosial yang demokratis  tidak mungkin dapat dicapai tanpa kontrol masyarakat. Itulah sebabnya, keberadaan pers dalam masyarakat sangat bergantung pada pelaksanaan fungsi kontrol sosial tersebut. Dalam hubungan tersebut, untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial, pers harus mampu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui pemberitaan dan pembentukan dewan pers.


2. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Idealnya, pers adalah lembaga yang berdiri sendiri dan bersifat netral, jujur, serta menengakkan nilai-nilai demokrasi, hak-hak asasi manusia (HAM), dan mewujudkan supremasi hukum. Pers hidup di tengah-tengah masyarakat tetapi bukan bagian dari masyarakat. Justru sebaliknya, masyarakat merupakan bagian dari pers. Pers pun bukan berasal dari pemerintahan. Akan tetapi, pers berada dalam suatu negara di mana lembaga pers tersebut didirikan.

UU Pers No. 40/1999 menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Hal itu meliputi pencarian atau cara memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik secara tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data demografik dengan menggunakan alat bantu atau media cetak, elektronik, atau saluran lain yang tersedia.
Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokratis Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokratis
Bagan: Pers, Masyarakat, dan Pemerintah
Berdasarkan kegiatan jurnalistik itu, bahwa suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers memiliki bahan baku informasi yang diolah sehingga menghasilkan produk berita, yang diminati oleh masyarakat dengan nilai jual yang tinggi. Semakin berkualitas nilai beritanya, semakin tinggi nilai jualnya.

Tanpa terlepas dari tindakan ekonomi bahwa suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers bisa memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga ekonomi dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari hasil produksinya.

Pers sebagai lembaga ekonomi menyediakan jasa sosialnya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dengan tujuan memperoleh citra positif dan nilai jual atas program-program kerjanya, misalnya, meliput kerja bakti sosial,  acara open house, atau kegiatan lainnya. Ditambah lagi bidang penjualan kolom advertising, kolom artikel atau kolom berita lainnya.

Dalam perkembangan sekarang ini pers dituntut untuk terus menerus memperbaiki diri. Itu berarti perbaikan pertama-tama pada sumber daya manusia dan kemudian juga pada perangkat keras, yang kesemuanya memerlukan biaya. Biaya itu diperoleh dari hasil penjualan surat kabar, baik langganan dan eceran maupun penjualan ruangannya untuk iklan.

Karena pertumbuhan ekonomi ini di mana dan sepanjang sejarahnya cenderung naik yang berarti naik pula komponen-komponen ongkos produksinya, maka agar setiap kali sebuah koran dapat terbit lagi ia harus dijual dengan memperoleh keuntungan. Keuntungan mempunyai fungsi yang terkait pada kontinuitas penerbitan itu. Sebab, jika hanya impas, sementara ongkos-ongkos produksi cenderung naik tidaklah memungkin surat kabar itu mempertahankan kehadirannya. Surat kabar yang hidup dan penghasilannya sendiri lebih, akan bisa menjalankan tanggung jawab idealnya dan memelihara kebebasan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tanggung jawab secara memadai. Namun, bukan berarti pers diperlakukan dan dikelola semata-mata sebagai bisnis atau sebagai perusahaan untuk mencari keuntungan. Prinsip yang diusahakan adalah segi bisnis dari pers yang tunduk kepada aspek idealnya.

Aspek bisnis, termasuk aspek industrinya dikembangkan dalam bentuk percetakan dan kini juga komputerisasi dengan tujuan untuk menunjang aspek idealnya. Dari segi prinsip perkembangannya, pers sebagai bisnis tidak perlu dengan sendirinya mengubah tujuan pers itu.

Selain fungsi-fungsi pers di atas, pers pun memiliki peranan sebagai berikut;
  1. Menyediakan forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antara kelompok-kelompok masyarakat serta masyarakat dan pemerintahan.
  2. Media massa mempunyai konstribusi yang besar bagi tumbuh berkembangnya masyarakat madani. Dalam masyarakat madani itulah demokrasi akan hidup subur. Pengertian dan pemahaman tentang masyarakat madani.
    • Pertama; bahwa ruang lingkup kekuasaan tidak sepenuhnya berada dalam lingkungan dan kekuasaan pemerintah. Ada ruang lingkup publik yang cukup luas dan berperan sebagai mitra sekaligus pengawas terhadap penyelenggaraan kekuasaan oleh pemerintah.
    • Kedua; dalam masyarakat madani tumbuh kehidupan bersama berkeadaban dan hal tersebut berlaku pula untuk masyarakat yang majemuk. Pluralisme menjadi ciri masyarakat madani seperti halnya represi dari pemerintah ditolak. Demikian juga represi dari kelompok masyarakat. Dalam masyarakat madani, perbedaan pendapat subur dan dipacu. Perbedaan pendapat bahkan persaingan kepentingan  berjalan tanpa harus membuyarkan komitmen untuk bekerja bagi kepentingan umum dan mendahulukan kepentingan umum. Masyarakat madani adalah masyarakat terbuka, terbuka dalam, juga terbuka keluar.
Melalui komunikasi yang terbuka, pemerintah menjadi lebih terbuka. Keterbukaan ini menjadi pertanda berlakunya suatu pemerintahan yang demokratis, sebab masyarakat pun menyampaikan pesan dan masukannya secara terbuka. Keterbukaan dapat berarti kontrol. Sesuai Pasal 6 UU Nomor 40/Tahun 1999, pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut;
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Perlu para pembaca tahu;
Menurut UU Pers No. 40/1999 Pasal 4 Ayat 1, bahwa “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supermasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers”.
Demikianlah ulasan mengenai “Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokratis”, yang pada kesempatan ini dapat dibahas dengan lancar. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

*Rajinlah belajar demi Bangsa dan Negara, serta jagalah kesehatanmu!
*Semoga anda sukses dan impian baik anda terwujud!

Kata kunci;
  • Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokratis,
  • Fungsi Pers,
  • Pers sebagai Lembaga Ekonomi,
  • UU Pers No. 40/1999