Memaknai Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dirunut dari alinea ketiga & keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
Silahkan kamu buku UUD 1945 pasal 18 ! Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, & kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
2. Mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi & tugas pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui pemilu[Pasal 18 (3)]
3. Gubernur, Bupati, & Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten & kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).
4. Kepala daerah & wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, & adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).
5. Berhak menetapkan peraturan daerah & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi & tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
Berdasarkan isi pasal 18 di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi & Kabupaten/ kota;
2. Daerah otonom mengatur & mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi & tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional & tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur & mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur & mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal & sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah & dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat & Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, & kriteria (NSPK) untuk dijadikan Pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan & pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan & pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
Terkait otonomi daerah pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 [Tahun] 2014 jo UUNo 2 [Tahun] 2015 & UU No. 9 [Tahun] 2015 tentang Pemerintahan Daerah. dalam UU tersebut dinyatakan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi & tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.
Berkaitan dengan pemerintah daerah ada beberapa konsep yang perlu kita ketahui diantaranya:
1) Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.
2) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi & tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.
3) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Di daerah ada 2 jenis DPRD yakni DPRD Kabupaten/Kota & DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas & wewenang: a) membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; b) membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda & APBD kabupaten/kota; d) memilih bupati/wali kota; e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan & pemberhentian. f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah; g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
5) Sedangkan DPRD provinsi mempunyai tugas & wewenang: a) membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; b) membahas dan memberikan persetujuan Rancangan; Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur; c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi & APBD provinsi; d) memilih gubernur; e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan & pemberhentian; f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi; g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; i) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat & Daerah provinsi; dan j) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, & menyejahterakan masyarakat.
7) Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8) Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
9) Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
10) Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
11) Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
12) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13) Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14) Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah & wilayah kerja gubernur & bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
15) Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
16) Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
17) Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
18) Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
19) Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
20) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
21) Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
22) Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
23) Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
24) Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25) Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
26) Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi & Perda Kabupaten/Kota.
27) Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur & peraturan bupati/wali kota.
28) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
30) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
32) Anggaran Pendapatan & Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
33) Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
34) Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
35) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas & patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
36) Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37) Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
38) Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
39) Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
40) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
41) Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
42) Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, & kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
43) Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
44) Desa adalah desa & desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur & mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
45) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
47) Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
48) Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
49) Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
50) Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat & Daerah.
Karakteristik Daerah Tempat Tinggalnya Sebagai Bagian Utuh Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apakah Kamu ingin tahu karakteristik daerah tempat tinggalmu. Berikut admin berikan link karakteristik masing-masing propinsi di Indonesia.
1. Provinsi Nanggro Aceh Darussalam yang beribukota di Kota Banda Aceh. https://id.wikipedia.org/wiki/Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara yang beribukota di Kota Medan https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Utara
3. Provinsi Sumatera Barat yang beribukota di Kota Padang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Barat
4. Provinsi Riau yang beribukota di Kota Pekan Baru https://id.wikipedia.org/wiki/Riau
5. Provinsi Kepulauan Riau yang beribukota di Kota Tanjung Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Riau
6. Provinsi Jambi yang beribukota di Kota Jambi https://id.wikipedia.org/wiki/Jambi
7. Provinsi Sumatera Selatan yang beribukota di Kota Palembang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung yang beribukota di Kota Pangkal Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Bangka_Belitung
9. Provinsi Bengkulu yang beribukota di Kota Bengkulu https://id.wikipedia.org/wiki/Bengkulu
10. Provinsi Lampung yang beribukota di Kota Bandar Lampung https://id.wikipedia.org/wiki/Lampung
11. Provinsi DKI Jakarta yang beribukota di Kota Jakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta
13. Provinsi Banten yang beribukota di Kota Serang https://id.wikipedia.org/wiki/Banten
14. Provinsi Jawa Tengah yang beribukota di Kota Semarang https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Tengah
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang beribukota di Kota Yogyakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta
17. Provinsi Bali yang beribukota di Kota Denpasar https://id.wikipedia.org/wiki/Bali
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beribukota di Kota Mataram https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Barat
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beribukota di Kota Kupang https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat yang beribukota di Kota Pontianak https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Barat
21. Provinsi Kalimantan Tengah yang beribukota di Kota Palangkaraya https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Tengah
22. Provinsi Kalimantan Selatan yang beribukota di Kota Banjarmasin https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Selatan
23. Provinsi Kalimantan Timur yang beribukota di Kota Samarinda https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Timur
24. Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota di Kota Tanjung Selor https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Utara
25. Provinsi Sulawesi Utara yang beribukota di Kota Manado https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Utara
26. Provinsi Sulawesi Barat yang beribukota di Kota Mamuju https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Barat
27. Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Kota Palu https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara yang beribukota di Kota Kendari https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Kota Makassar https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Selatan
30. Provinsi Gorontalo yang beribukota di Kota Gorontalo https://id.wikipedia.org/wiki/Gorontalo
31. Provinsi Maluku yang beribukota di Kota Ambon https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku
32. Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Kota Ternate https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku_Utara
33. Provinsi Papua Barat yang beribukota di Kota Kota Manokwari https://id.wikipedia.org/wiki/Papua_Barat
34. Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura https://id.wikipedia.org/wiki/Papua
Lebih spesifik Kamu bisa mencari karakteristik daerah kabupaten tempat tinggalmu dengan cara masukan alamat website https://id.wikipedia.org/wiki/NamaDaerah, dengan terlebih dahulu mengganti Nama Daearah dengan nama kabupaten yang akan kamu cari seperti Contoh berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pandeglang. Semoga berhasil.